Meneg.LH Balthasar Kambuaya_by;Asrul |
Baru-baru ini, Kementerian Lingkungan Hidup menyampaikan substansi
penting dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga yang telah diundangkan pada tanggal 15
Oktober 2012.
Peraturan pemerintah ini sangat penting sebagai peraturan pelaksana
UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sekaligus memperkuat
landasan hukum bagi penyelenggaraan pengelola sampah di Indonesia,
khususnya di daerah.
"Ada tiga isu penting seiring disahkannya PP No 81 Tahun 2012 ini
yaitu pertama, mulai tahun 2013 seluruh pemerintah kabupaten/kota harus
mengubah sistem open dumping pada tempat pemrosesan akhir (TPA) menjadi
berwawasan lingkungan," jelas Menteri Negara Lingkungan Hidup, Balthasar
Kambuaya, saat ditemui di Ruang Kalpataru Gd B Lt 2, Kantor Kementerian
Lingkungan Hidup, Jakarta Timur, pada Kamis (1/11/2012).
Lanjut Meneg LH, isu yang kedua adalah kalangan dunia usaha, dalam
hal ini produsen, importir, distributor, dan retailer, bersama
pemerintah harus segera merealisasikan penerapan extended producer
responsibility (EPR) dalam pengelolaan sampah. Serta yang ketiga,
pengelolaan kawasan pemukiman, kawasan industri, kawasan komersial,
kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya,
harus segera memilah, mengumpulkan, dan mengolah sampah di masing-masing
kawasan.
Meneg LH juga menyatakan, dengan PP No 81 Tahun 2012 ini, diharapkan
dapat mewujudkan pengelolaan sampah berwawasan lingkungan. "Dengan
adanya PP ini, akan mewujudkan pengelolaan sampah yang berwawasan
lingkungan yang bertumpu pada penerapan 3R (reduce, reuse, recycle). Hal
ini dalam rangka penghematan sumber daya alam, penghematan energi,
pengembangan energi alternatif dari pengolahan sampah, perlindungan
lingkungan serta pengendalian pencemaran," jelasnya. (*)
Jakarta, 22 Februari 2013
By: H.Asrul Hoesein
(Praktisi dan Pemerhati Persampahan Indonesia)
Posko Hijau dan FB>AsrulPoskoHijau
Sumber : Asrul Kompas
Catatan:
Bila pemerintah Kab/Kota di Indonesia atau BUMN yang membutuhkan konsep
(Proposal/Kajian Sampah/Road Map/Master Plan serta Narasumber Persampahan dan PLTBm) pengelolaan sampah
berbasis komunal orientasi ekonomi menuju Pertanian Terpadu Bebas Sampah
(Integrated Farming Zero Waste) dan Ketahanan Pangan Indonesia melalui
Pengelolaan Sampah menjadi Pupuk Organik, silakan menghubungi kami Posko
Hijau> 08119772131 atau Email ke Klik di SINI. atau kunjungi situs kami di Posko Hijau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungan dan Atensinya? Sukses untuk Anda.