![]() |
Indonesia Butuh Kementerian Persampahan_dok.Asrul.2013 |
Fakta dan Hasil survey
serta kegerahan melihat sampah dan tata kelolanya di Indonesia,
sepertinya harus di manaj secara khusus dan fokus dengan
kelembagan/institusi/badan tersendiri. Sepertinya Indonesia butuh
kementerian persampahan. Kenapa demikian, karena sampah sudah menjadi
masalah nasional dan bahkan masalah global. Selaku pengelola dan
pemerhati masalah sampah dan lingkungan, kondisi sampah di Indonesia
saat ini sangat memprihatinkan utamanya di wilayah perkotaan seperti DKI
Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar, Bandung, Tangerang, Semarang dan kota-kota besar lainnya di
Indonesia.
Sebut Kota Megapolitan Jakarta misalnya, memiliki 6 Kab/Kota (Kepulauan
Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan
Jakarta Selatan). Sepertinya pemerintah tidak mampu mengatasinya dan
sangat kewalahan. Timbulan sampah di sana-sini, semrawut saja, dan
diperkirakan sampah Jakarta perharinya mencapai 5.000-6.500 Ton/hari.
Sementara, DKI Jakarta tidak memiliki Tempat Pembuangan sampah Ahir
(TPA) yang memadai. Terpaksa menyewa di TPA Bantar Gebang, Bekasi, Jawa
Barat, biaya sewanya Rp.107.000/Ton, sungguh fantastis biaya sampah ini.
Begitupun kota-kota penyanggah Jakarta, sebut misalnya Kota Tangerang
Selatan, Banten juga tidak memiliki TPA yang memadai termasuk Kota Tangerang sendiri.
Kementerian Lingkungan hidup mencatat rata-rata penduduk Indonesia menghasilkan sekitar 2,5 liter sampah per hari atau 625 juta liter dari jumlah total penduduk.
Kondisi ini akan terus bertambah sesuai dengan kondisi lingkungannya.
“Setiap hari masing-masing orang menghasilkan 2,5 liter sampah,
kalkulasikan dengan jumlah penduduk,” kata Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Balthasar Kambuaya, Sabtu 14 April 2012 saat meresmikan Bank Sampah di Palembang.
Kenapa saya mencoba melempar wacana pembentukan
Kementerian atau Badan Persampahan ini. Karena melihat penomena pengelolaan
persampahan di Indonesia sampai saat ini semakin memprihatinkan saja.
Pemerintah Kabupaten dan Kota sepertinya setengah hati dalam mengelola
sampahnya di daerah, hampir semua pengelolaan sampah tidak berjalan
sebagaimana mestinya dan terjadi stagnan. Juga masih ada perda sampah
yang tidak pernah di revisi dan malah ada daerah yang tidak memiliki
perda persampahan.
Ada juga satu penomena (sesuai fakta dalam survey
persampahan yang dilakukan oleh tim kami di daerah) bahwa sektor sampah
memang banyak fulus didalamnya dan menjadi sumber korupsi terbesar ada
juga di pengelolaan persampahan yang dilakukan oleh “oknum” pejabat
pemerintah daerah Kab/Kota. Ironisnya, modus korupsi di persampahan sangat susah ditemukan oleh penegak hukum, karena minimnya pengetahuan tentang dunia (lika-liku) pengelolaan persampahan ini. Sehingga para oknum "birokrasi dan pengusaha" sangat mudah menelikung anggaran disektor persampahan ini. Bahkan dengan mudahnya melakukan pekerjaan pengadaan yang mis dengan Perpres 70 Tahun 2012 tersebut dan terlebih mis dengan regulasi persampahan yang ada.
Pengelolaan persampahan di Indonesia sebenarnya
tinggal menunggu kepedulian yang serius oleh pemerintah daerah,. Karena,
regulasi persampahan sebenarnya sudah cukup memadai yaitu dengan adanya
UU.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, UU.32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup, juga sudah ada Permendagri No.33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.
bahkan telah ada pula Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Maka dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah sudah menjadi
keharusan merevisi perda persampahannya yang bernapas regulasi tersebut.
Salah satu contoh Perda Persampahan Kota Samarinda (Perda No.2 Tahun 2011 Ttg.Pengelolaan Sampah) yang sudah senapas dengan regulasi persampahan tersebut.
Solusi Sampah di Indonesia by Sentralisasi-Desentralisasi (orientasi ekonomi)
Selama ini pemerintah daerah (Kab/Kota) di
Indonesia dalam mengelola sampah masih bertumpu pada pengelolaan di TPA,
itupun masih menerapkan pola open dumping yang sentralistik, padahal
(walau belum efektif, regulasinya sudah ada) belum juga “mencoba”
mengaplikasi UU tersebut. Tapi tahun 2013 yad, UU Persampahan ini akan
diberlakukan efektif, jadi pola open dumping yang sentralistik harus
segera ditinggalkan. Harus berorientasi ekonomi, dimana asfek ekonomi
inilah sebagai trigernya. Maka harus memanfaatkan teknologi olah sampah
mengarah ekonomi (terjamin pasar).
Begitu juga dalam mengantisipasi pelaksanaan pengadaan sarana persampahan, pemerintah sendiri masih setengah hati menjalankan Perpres No.54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (perpres ini telah mengalami 2 (dua) kali perubahan yaitu Perpres No. 35 Tahun 2011 dan Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres No.54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Penjelasan Perpres No.70 Tahun 2012.
Tapi kenyataannya pemerintah daerah masih enggan meninggalkan Kepres 80
Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selalu
berdasar pada nilai/besaran anggaran pekerjaan semata, belum melihat
spesifik pekerjaan. Dalam mengantisipasinya peran Asosiasi Konsultan non Konstruksi (Askkindo) dan LSM Lingkungan/Persampahan
sangat diharapkan untuk mendampingi pemerintah dan pihak
swasta/masyarakat. Pengelolaan sampah sebenarnya sebuah pekerjaan
spesifik dan kurang diminati, yang seharusnya dalam pelaksanaan
pekerjaannya tidak semestinya atau tidak seharus nya ditenderkan. Bisa
saja swakelola dan/atau pemilihan langsung dan/atau
penunjukan langsung, karena juga membutuhkan partisipasi langsung
masyarakat sebagai produsen sampah. Dimana swakelola pula bertujuan
mendorong dan meningkatkan tercapainya percepatan pertumbuhan ekonomi
dan pemerataan pembangunan. Ini yang kurang difahami oleh Pengguna
Anggaran (PA) dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di daerah. (Baca postingan di wisata.kompasiana.com/jalan-jalan/2012/08/04/catatan-buat-modis-dan-bukber-kompasiana-plus-kemenparekraf).
Pengelolaan sampah yang bijaksana dan berkelanjutan
bukan di TPA, secanggih apapun teknologinya, pasti stagnan dan gagal.
Jadi solusinya adalah “harus” memotong rantai distribusi sampah dari TPS
ke TPA. TPS harus dioptimalisasi dengan pengelolaan berbasis komunal
orientasi ekonomi. Ini pula sesuai dengan UU.18 Tahun 2008 tsb. Harus
menerapkan pola pengelolaan yang sentralisasi desentralisasi
(se-desentralisasi).
Konsep pengelolaan ini telah saya usulkan
“proposal” ke Menteri Negara Lingkungan Hidup RI per 30 Agustus 2012
(dalam pembahasan) untuk dipertimbangkan pengelolaannya di Indonesia
agar bisa sustainable sekaligus dapat membuka lapangan kerja baru
berbasis sampah. Juga kami mengusulkan sebuah program pertanian terpadu
bebas sampah (Integrated farming zero waste) menuju ketahanan pangan dan
energi nasional berbasis sampah.
Pengelolaan sampah di kab/kota sebaiknya membentuk
Perusda Sampah (sebagai perusahaan inti) dalam tata kelola sampah dan
masyarakat (Kelompok Usaha Bersama) sebagai perusahaan plasma, ini baru
terjadi pengelolaan berbasis masyarakat (pro rakyat) yang berkelanjutan
(sustainable). Pemerintah harus berani dan legowo menyerahkan sebagian
pengelolaan sampah kepada masyarakat dan/atau pihak swasta (swasta yang
fokus pada aktifitas ini dan sesuai pula amanat UU.18/2008 tsb), bukan
perusahaan aji mumpung. Usulan tata kelola ini bukan sekedar wacana
saja, tapi jauh sebelumnya sudah ada kami (Posko Hijau/PT.CVSK, Bandung)
bersama mitra-mitra di Indonesia dan luar negeri; Contoh pengelolaan
basis komunal orientasi ekonomi al: di Bintaro Plaza, Perumahan Cikupa,
Tigaraksa, Kab.Tangerang, Lapas Cipinang, PT. Pupuk Kaltim. Tbk,
Bontang, Kalimantan Timur, TPS Kelurahan Loa Bakung, Kota Samarinda,
Kaltim dll, sudah terbangun lebih 600 titik di Indonesia termasuk di
Malaysia. dan sekitar 33 Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) berbasis sampah organik dan kotoran hewan (kohe) yang menghasilkan Gas/Listrik skala mini, yang tersebar di seluruh Indonesia.
Namun semua ini, tidak akan terlaksana dengan baik
bila stakeholder persampahan tidak terintegrasi dan fokus. Saya
menyarankan kepada stakeholder khususnya kepada Presiden SBY untuk
mempertimbangkan pembentukan Kementerian Persampahan, ini akan menjadi
“kenangan besar bagi Pak SBY diakhir pemerintahannya. Maka lengkaplah
perjuangan Presiden SBY dalam mengantisipasi persampahan di Indonesia,
dimana sebelumnya pada periode pertama berpasangan dengan Jusuf Kalla
(SBY-JK) telah menciptakan/mengeluarkan UU.18 Tahun 2008 Tentang
Pengelolaan Sampah (UU ini baru ada sejak republik ini berdiri), sungguh
sebuah karya spektakuler Pak SBY-JK, selama menjadi presiden Republik
Indonesia (2 priode). SBY-Budiono ditunggu membentuk Kementerian
Persampahan setelah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Fokus Kelola Sampah by Kementerian Persampahan.
Seharusnya, masalah persampahan ini ada kelembagaan
khusus yang mengurusnya. “Indonesia ini butuh Kementerian Persampahan,
yang bisa mengatur tata kelola sampah berbasis ekonomi. Kalau cuma
mengandalkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kemendagri tidak bisa
fokus, karena mereka bekerja parsial (Kementerian LH sangat luas wilayah
tugasnya juga di Kemendagri terlalu kompleks disana. Tapi toh kalau
wacana ini masih berat (konsekuensi anggaran), maka setidaknya di
Kementerian Negara Lingkungan Hidup RI, dibentuk Deputy Menteri Bidang
Persampahan (bukan cuma Asisten Deputy), untuk mensinergikan dan
aktualisasi program lintas kementerian/lembaga/badan/pemerintah daerah.
Termasuk pola kerjasama antardaerah (regionalisasi management) dalam
sektor pengelolaan sampah.
Jadi pengelolaan “makro” persampahan akan terfokus,
tidak seperti yang ada saat ini, semua kementerian, termasuk
Kementerian PU dan kementerian lainnya ada anggaran yang mungkin bisa
saja ngawur disana, K/L/B/I masing-masing membuat perencanaan tapi
terpisah dan tidak terintegrasi. Sebaiknya ada Road Map atau Master Plan Perencanaan
Sampah Nasional yang terintegrasi kesemua kementerian terkait, demi
efisiensi anggaran dan terjadi fokus. Termasuk pada Kementerian
Pariwisata dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Kementerian Perindustrian
dan juga Kementerian Pertanian. Semua harus duduk semeja dalam
membicarakan sekaligus merencanakan pengelolaan persampahan ini.
Duduk semeja semua kementerian ini, sangatlah susah
dan bisa terjadi pemborosan anggaran dimana-mana, maka jalan terbaik
adalah pembentukan Kementerian Persampahan RI, memang kelihatannya akan
menyerap anggaran baru, tapi jauh akan lebih efisien dan sustainable
bila ada kelembagaan khusus tersebut.
Sebagai penutup bahwa sampah harus dikelola dengan
niat dan hati yang bersih untuk menghadapi sampah yang berkonotasi
kotor. Bila niat dan hati kotor, maka alamat kiamat/kualat dikemudian
hari. Sebagaimana pengelolaan persampahan yang terjadi dewasa ini.
Banyak proyek persampahan fiktif dan mubadzir di daerah-daerah, karena
pengelolaannya serampangan dan dikerjakan oleh bukan ahlinya. Juga
sekedar catatan kaki bahwa, sampah di Indonesia sebaiknya menggunakan
teknologi tepat guna di TPS, agar terjadi biaya dan investasi
murah/memasyarakat. Tidak perlu datangkan teknologi “ekstra” modern dari
luar negeri yang biayanya sangat tinggi. Karena harus diperhitungkan
antara biaya investasi dan harga/nilai jual produk yang dihasilkan oleh
teknologi tinggi tersebut. Termasuk pengelolaannya (pengadaan sarana dan
prasarana) harus masuk dalam asfek ekonomi atau azas manfaatnya harus
jelas.
Saran dan Ide By: H.Asrul Hoesein
(Praktisi dan Pemerhati Persampahan Indonesia)
Posko Hijau dan FB>AsrulPoskoHijau
Sumber : Asrul Kompas
Catatan:
Bila pemerintah Kab/Kota di Indonesia atau BUMN yang membutuhkan konsep (Proposal/Kajian Sampah/Road Map/Master Plan) pengelolaan sampah berbasis komunal orientasi ekonomi menuju Pertanian Terpadu Bebas Sampah (Integrated Farming Zero Waste) dan Ketahanan Pangan Indonesia melalui Pengelolaan Sampah menjadi Pupuk Organik, silakan menghubungi kami Posko Hijau> 08119772131 atau Email ke Klik di SINI. atau kunjungi situs kami di Posko Hijau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungan dan Atensinya? Sukses untuk Anda.