Menegakkan keadilan bukanlah sekadar menjalankan prosedur formal dalam peraturan hukum yang berlaku di suatu masyarakat, setidaknya itulah pernyataan yang kerap dicetuskan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Moh Mahfud MD.
Menurut Mahfud, menegakkan nilai-nilai keadilan lebih utama daripada sekadar menjalankan berbagai prosedur formal perundang-undangan yang acapkali dikaitkan dengan penegakan hukum.
"Kami lebih suka istilah menegakkan keadilan dibanding menegakkan hukum," kata Mahfud terkait dengan salah satu prinsip dasar yang digunakan hakim konstitusi dalam memutuskan perkara di MK.
Lebih lanjut ia memaparkan, penggunaan istilah menegakkan keadilan lebih disukai antara lain karena definisi hukum, terutama dalam bidang politik, seringkali hanya disempitkan kepada prosedur yang tertuang dalam suatu ketentuan atau peraturan perundang-undangan.
Padahal, ujar dia, rasa keadilan tidak hanya tegak bila penegak hukum hanya menindak berlandaskan pasal dalam UU secara kaku dan tidak mengenali nilai keadilan yang substantif.
Ketua MK menegaskan, penegakan hukum sebenarnya merupakan bagian atau perangkat yang digunakan untuk meraih tujuan yang lebih mulia, yaitu penegakan nilai keadilan.