Assalamu Alaikum Wr.Wb. dan Salam Sejahtera....Selamat Datang di Rumah Diana "Jule" Zulaika....Mari Kita Berbagi Demi Indonesia Sejahtera dan Mandiri
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Keadilan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Keadilan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Februari 2013

Inilah Tiga Isu Penting Terkait PP No 81 Tahun 2012

Meneg.LH Balthasar Kambuaya_by;Asrul
Baru-baru ini, Kementerian Lingkungan Hidup menyampaikan substansi penting dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga yang telah diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2012. 

Peraturan pemerintah ini sangat penting sebagai peraturan pelaksana UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sekaligus memperkuat landasan hukum bagi penyelenggaraan pengelola sampah di Indonesia, khususnya di daerah.

Sabtu, 19 Maret 2011

Hukum Dan Keadilan: Sekilas Mengenai Keadilan Bagi Rakyat Indonesia

Indonesia tengah bergulat dan berusaha mencapai keadaan yang lebih baik, tetapi ada ketidakpastian jaminan hukum dari Negara yang dapat memberikan rasa tidak aman kepada masyarakat untuk menjamin bahwa setiap masyarakat dapat mempunyai akses yang memadai untuk menikmati hak-hak dasarnya didalam hukum  menuju kesejahteraan. Sebuah penelitian secara nasional memperlihatkan bahwa 56% masyarakat tidak dapat menunjukkan satu saja contoh hak hukum yang mereka miliki. Angka tersebut meningkat drastis pada kelompok perempuan (66%) dan responden yang tidak memiliki pendidikan formal (97%).[1]

Sebuah laporan yang diluncurkan oleh Commission on Legal Empowerment mengemukakan bahwa empat milyar orang di seluruh dunia berada pada kemiskinan, karena mereka tersisihkan dari pembangunan, khususnya pembangunan hukum[2]. Pembangunan hukum hampir dipastikan gagal untuk memberi akses terhadap keadilan kepada orang miskin.[3] Perspektif dalam melihat “kemiskinan” dan upaya penanggulangannya yang belum tepat, menyebabkan kemiskinan tetap menjadi permasalahan laten.

Menegakkan Keadilan Jangan Sekedar Menegakkan Hukum

Menegakkan keadilan bukanlah sekadar menjalankan prosedur formal dalam peraturan hukum yang berlaku di suatu masyarakat, setidaknya itulah pernyataan yang kerap dicetuskan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD. 

Menurut Mahfud, menegakkan nilai-nilai keadilan lebih utama daripada sekadar menjalankan berbagai prosedur formal perundang-undangan yang acapkali dikaitkan dengan penegakan hukum.
"Kami lebih suka istilah menegakkan keadilan dibanding menegakkan hukum," kata Mahfud terkait dengan salah satu prinsip dasar yang digunakan hakim konstitusi dalam memutuskan perkara di MK.

Lebih lanjut ia memaparkan, penggunaan istilah menegakkan keadilan lebih disukai antara lain karena definisi hukum, terutama dalam bidang politik, seringkali hanya disempitkan kepada prosedur yang tertuang dalam suatu ketentuan atau peraturan perundang-undangan.
Padahal, ujar dia, rasa keadilan tidak hanya tegak bila penegak hukum hanya menindak berlandaskan pasal dalam UU secara kaku dan tidak mengenali nilai keadilan yang substantif.
Ketua MK menegaskan, penegakan hukum sebenarnya merupakan bagian atau perangkat yang digunakan untuk meraih tujuan yang lebih mulia, yaitu penegakan nilai keadilan.

Gadis Bandung & Pupuk Formula Sayuran Biji_GIH Foundation(Posko Hijau)

Gadis Hijau Di PAMERAN Tanaman Hias_GIH Foundation (Posko Hijau)